Rabu, 06 November 2013

NGELMUNE ATI



 Kitab ini sekitar tahun 1997 saya temukan di pogo (tempat untuk menyimpan barang yang sudah tidak terpakai) di atas dapur rumah Bude saya di desa Patokpicis, bersamaan dengan kitab-kitab lain yang dimasukkan ke dalam karung. Memang sebelumnya saya berniat mencari kitab-kitab peninggalan kakek saya, siapa tahu ada yang masih bisa saya baca. Dari sekian kitab-kitab yang ada, satu ini yang menarik perhatian saya. Kitab-kitab lain masih banyak yang bisa ditemukan di toko-toko kitab, tetapi yang satu ini saya yakin sudah tidak ada stocknya di toko kitab manapun.
Kitab ini terdiri dari tiga bagian, bagian pertama berjudul Idhoh Asrari Ulum al-Muqarrabin (Penjelasan tentang Rahasia Ilmu Orang yang dekat kepada Allah) ditulis oleh Syekh Muhammad ibn Abdillah ibnu Syekh al-Idrus Ba Alwi. Isinya tentang ajaran tasawuf khususnya yang berkenaan dengan gerak-gerik hati sesuai dengan pengalaman spiritual penulisnya.
Bagian kedua berjudul al-Kibrit al-Ahmar (Belerang Merah) ditulis oleh al-Arif Billah Syekh al-Habib Abdullah ibnu Abi Bakr al-Idrus yang berisi tentang ajaran tasawuf khususnya yang berkenaan dengan Maqamat dan Ahwal.
Sedangkan bagian yang ketiga berjudul Ghayatul Qurab fi syarhi Nihayah al-Thalab (Tujuan Kedekatan mengenai Penjelasan Akhir Pencarian) yang ditulis oleh Waliyyullah al-Syarif al-Habib Muhyiddin Abdul Qodir ibnu Syekh al-Idrus yang berisi tentang tata cara wusul kepada Allah.
Dari ketiga bagian itu yang paling menarik bagi saya adalah yang pertama, karena terlihat dari paparannya betul-betul merupakan pengalaman spiritual dari penulisnya atau sering disebut dengan al-Ilmu fi al-Sudur (Ilmu yang ada di dalam hati). Sedangkan dua bagian lainnya lebih merupakan al-Ilmu fi al-Sutur (Ilmu yang ada di dalam tulisan) yang bisa ditemukan di literatur kebanyakan. Lebih istimewa lagi, di bagian pertama itu banyak terdapat jawaban-jawaban dari apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan saya selama ini.
Kondisi dari kitab ini rusak parah, pinggir halamannya sudah banyak yang remuk, sehingga beberapa hari yang lalu kitab ini saya fotokopi jadi empat dan saya beri cover hijau tua dan merah tua dengan tulisan judul berwarna emas.

Minggu, 27 Oktober 2013

KITAB PENCERAHAN





Di dalam kehidupan, manusia bijak lebih membutuhkan kebahagiaan daripada kesenangan. Kebahagiaan, menurut para filosof, dapat diperoleh jika seseorang mampu melakukan pemaknaan terhadap kehidupannya. Pemaknaan bisa berawal dari pertanyaan-pertanyaan tentang kehidupan yang menuntut jawaban dengan segera. Kualitas pemaknaan hidup tergantung dari kualitas pertanyaan tersebut, dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian dapat menuntun seseorang kepada pencerahan.

Pencerahan (al-hidāyah) menurut al-Jurjānī adalah jalan yang dilalui oleh seseorang yang bersifat unik dan bisa mengantarkannya sampai pada tujuan. Artinya, seseorang yang mendapat pencerahan adalah seseorang yang punya kemampuan unik untuk bisa memikirkan hal-hal yang tidak bisa dipikirkan oleh orang lain, bisa melihat apa yang tidak bisa dilihat oleh orang lain, bisa mendengar apa yang tidak bisa didengar oleh orang lain, sekaligus mampu memahami apa yang tidak bisa dipahami oleh orang lain, yang kesemuanya nanti akan terwujud dalam bentuk ucapan maupun tulisan.

Berkaitan dengan hal tersebut, kitab berjudul al-Tabaqāt al-Kubrā (Kisah-kisah Agung) yang ditulis oleh al-Imām al-Sha’rānī (w. 973 H) ini mengisahkan sosok-sosok yang telah tercerahkan. Dimana penuturan kisahnya diurutkan berdasarkan abjad pertama dari nama masing-masing. Dimulai dari biografi singkat, proses pencapaian pencerahan sampai dengan wujud hasilnya dalam bentuk ucapan dan karya tulisan yang menginspirasi banyak orang pada masanya maupun pada masa-masa sesudahnya.

Dengan membaca buku ini, kita atau khususnya saya, yang sering merasa sulit mendapat pencerahan dalam kehidupan akibat banyak melakukan kesalahan diharapkan bisa terinspirasi dan terbantu untuk bisa berpikir, melihat, mendengar dan memahami kehidupan sebagaimana yang mereka lakukan dan berhasil mendapatkan kebahagiaan. Wallāhu a’lam bi al-sawāb.

(Patokpicis, 27 Oktober 2013)

Kamis, 10 Oktober 2013

FILOSOFI SYARI'AH

Hukum Islam bukan sekedar norma statis yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, melainkan juga norma-norma yang harus mendinamiskan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam rangka mencapai cita-citanya. Selain itu, untuk mengembangkan pemikiran dan studi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat pada masa yang akan datang, di samping studi normatif selama ini, sudah saatnya dan sangat urgen bagi para pakar hukum Islam untuk mempertimbangkan studi dan pemikiran hukum Islam dalam kerangka perubahan sosial atau pendekatan sosio-historis.

Hubungan antara teori hukum dan perubahan sosial merupakan salah satu masalah pokok filsafat hukum. Hukum yang diasumsikan tidak mengalami perubahan ternyata senantiasa menghadapi tantangan berupa perubahan sosial yang menuntut daya suai (adaptability) dari hukum. Seringkali dampak perubahan sosial itu begitu hebat sehingga mempengaruhi konsep-konsep serta pranata-pranata hukum dan dengan demikian memunculkan kebutuhan baru akan sebuah filsafat hukum.

Demikian juga masalah perubahan sosial dan teori hukum, posisinya sangat penting dalam pembahasan filsafat hukum Islam. Hukum Islam yang selama ini dipandang rigid, religius, sakral dan karenanya dianggap abadi bagaimana mungkin bisa menghadapi tantangan perubahan di tengah-tengah masyarakat yang plural, multikultur dan multi etnis seperti kasus Indonesia kalau tidak memasukkan kajian tentang kedua hal tersebut?

Pemikiran itulah yang mengantarkan saya mengenal sebuah buku yang berjudul al-Muwāfaqāt pada tahun 1998. Al-Muwāfaqāt, disamping al-I’tisām, adalah karya monumental dari al-Shātibī (Abū Ishaq al-Shātibī). Sebuah buku yang populer dan cukup akrab di kalangan pengkaji dan pembelajar hukum Islam. Ulama sekaliber Shaykh Muhammad ’Abduhpun menganjurkan para intelektual muslim untuk menjadikan Al-Muwāfaqāt sebagai rujukan untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang filsafat hukum Islam. Cendekiawan muslim seperti Muhammad Iqbal sering merujuk kepada konsep al-maslahah dalam buku Al-Muwāfaqāt ketika berbicara tentang hukum Islam. Tokoh pergerakan Islam seperti Abū al-A’lā al-Mawdūdī menyatakan bahwa Al-Muwāfaqāt perlu diterjemahkan ke banyak bahasa demi pemahaman yang mendalam tentang filsafat hukum Islam.

al-Shātibī (w. 1388 M) hidup semasa dengan Ibnu Khaldūn (1332-1406 M) dan merupakan saudara seperguruan. Mereka adalah murid Sharīf al-Tilimsānī yang mengajarkan filsafat dan pemikiran-pemikiran Ibnu Sina dan Ibnu Rushd di Granada, Spanyol. Kalau Ibnu Khaldūn dikenal sebagai penggagas pertama ilmu Sosiologi sebelum Auguste Comte dan menjadi masyhur karena bukunya yang berjudul al-Muqaddimah, maka al-Shātibī menjadi terkemuka dalam bidang filsafat hukum Islam. Ia dikenal karena pemikiran-pemikiran segarnya tentang maqāsid al-sharī’ah dan konsep al-maslahah dalam kitab Al-Muwāfaqāt.   

Dalam buku yang sangat kental dengan model analisis baru yang belum pernah dilakukan oleh para penulis sebelumnya yaitu corak filosofis-teologis ini al-Shātibī mengkaji lima pokok bahasan, yaitu: (1) al-muqaddimah, (2) al-ahkām, (3) al-maqāsid, (4) al-adillah, dan (5) al-ijtihād. Sebagai karya yang bernuansa filosofis-teologis, Al-Muwāfaqāt tidak mudah dicerna. Kesulitan memahaminya bukan karena gaya bahasa dan susunannya yang ternyata cukup gamblang dan sistematis, namun karena buku tersebut mengandung aspek lain di luar usūl al-fiqh. Menurut Muhammad Khālid Mas’ūd, seorang penulis al-Shātibī dari Pakistan, kita tidak hanya perlu memiliki pengetahuan fikih dan usul fikih untuk memahami kandungan Al-Muwāfaqāt, tetapi juga perlu memiliki pengetahuan di bidang teologi (ilmu kalam), filsafat dan tasawufAl-Muwāfaqāt memang tidak hanya murni mengurai tema-tema usul fikih, dalam artian kaidah dan dalilnya, tetapi juga sarat dengan analisa teologis, filosofis dan tasawuf. Tampaknya, penulis bermaksud mengisi kembali pemikiran hukum Islam yang cenderung bersifat teoretis semata, dengan pemahaman filosofis tentang maqāsid al-sharī’ah.

Sejak ketemu pada pandangan pertama, buku ini cukup menggelitik hati karena isinya lain daripada yang lain. Bersyukur saya pernah mengikuti ulasan buku ini dari satu-satunya pakar al-Shātibī di Indonesia yaitu Dr. H. Satria Effendi (alm.). Bahkan saking terkesannya, saya mengikuti kuliah beliau sampai dua kali. Dengan kemampuan bahasa Arab yang pas-pasan dan didukung bacaan-bacaan lain yang mengkaji al-Shātibī saya mulai menekuni pemikiran-pemikirannya.

Hal inilah yang akhirnya mendorong saya memilih vak wajib mengajar Filsafat Hukum Islam. Tulisan-tulisan di jurnal, makalah atau bukupun tidak pernah saya lepaskan dari pemikiran-pemikiran al-Shātibī. Bagi saya al-Shātibī merupakan tokoh yang genius dan inspiratif. Sayapun kemudian terinspirasi untuk menulis sebuah buku tentang filsafat hukum Islam . Tapi sayang, finishing naskah buku yang terinspirasi oleh pemikiran-pemikirannya yang saya beri judul ‘Filosofi Syari’ah’ sampai sekarang belum kelar-kelar karena berbagai macam alasan.


(Patokpicis, 10 Oktober 2013).